Bolehkah Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan dalam Bentuk Uang Jika Tak Pernah Sakit? Ternyata Begini Jawabannya

26 Agustus 2022, 05:53 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /*/Dok. BPJS Kesehatan

KLIK BANGGAI - Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mungkin ada yang bertanya-tanya apakah layanan jaminan kesehatan tersebut bisa dicairkan dalam bentuk uang.

Atau pertanyaan tepatnya adalah, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan dalam bentuk uang jika tidak pernah sakit?

Lantas seperti apa prosedur BPJS Kesehatan terhadap peserta terkait dengan pertanyaan tersebut? Simak penjelasan di bawah ini.

Sebelum mengetahui jawabannya, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu tentang hak dan kewajiban sebagai peserta.

Baca Juga: Pilpres 2024: Pencalonan Prabowo Ganjal Peluang Anies, Tapi Muluskan Peluang Ganjar Sebagai Capres

Untuk hak, tentunya setiap peserta memiliki hak berbeda-beda sesuai dengan kelas yang dipilih.

Namun secara umum hak peserta sebagai berikut sebagaimana dilansir Klik Banggai dari laman resmi BPJS Kesehatan;

Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Inilah Sosok Jenderal Bintang 3 yang Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo, Hari Ini Nasib FS di Polri Ditentutakan

Mendapatkan pelayann kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan, dan

Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Sementara pada poin kewajiban, tentunya setiap peserta wajib membayar iuran setiap bulannya dengan besaran sesuai kelas.

Jika sudah memenuhi kewajiban, apakah peserta diberi hak untuk mencairkan iuran BPJS Kesehatan dalam bentuk uang jika tak pernah sakit?

Baca Juga: Aksi 'Brutal' Ferdy Sambo Dibongkar, Bikin Polwan Menjerit Ketakutan hingga Penampakan Miras di Ruang Kerja

Jawabannya adalah tidak. Iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan dalam bentuk apapun.

Iuran tersebut dimaksudkan agar setiap peserta mendapatkan jaminan kesehatan.

Meski demikian, tidak ada pihak yang dirugikan ketika Anda menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Sebab pihak pemberi layanan jaminan kesehatan menganut sistem gotong royong antar peserta.

Baca Juga: Hari Ini, Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Tertutup! Dijaga Ketat, Begini Situasi Terkini Mabes Polri

Saat iuran yang selama ini tidak dibayarkan atau tidak terpakai bahkan terklaim, maka otomatis akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya.

Dengan artian, biaya pengobatan peserta akan selalu terjamin, apalagi dengan jumlah yang terbilang besar.***

Editor: Laode Iman Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler