Belum Tersangka, Bharada E Kembali ke Brimob, Siapa Pembunuh Brigadir J?

- 1 Agustus 2022, 13:36 WIB
Bharada E kembali ke satuan awalnya di Brimob pasca insiden polisi tembak polisi.
Bharada E kembali ke satuan awalnya di Brimob pasca insiden polisi tembak polisi. /Antara/M. Risyal Hidayat/

KLIK BANGGAI - Insiden kasus polisi tembak polisi yang terjadi di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nonaktif Irjen Pol, Ferdy Sambo masih jadi buah bibir masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang telah ditetapkan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bahkan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang disebut-sebut menembak Brigadir J juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kabarnya, pasca insiden tersebut, Bharada E telah kembali ke satuan awalnya di Brimob.

Baca Juga: Bukan Pakai Obat, Sakit Maag Bisa Diredakan Dengan Lima Jenis Buah Ini

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol, Dedi Prasetyo pada Minggu, 31 Juli 2022 kemarin membenarkan bahwa Bharada E telah kembali ke Brimob.

"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi melansir dari Antara.

Ia enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjem Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga: Duh! Beredar Video Syur Pria Mirip Musisi Ardhito Pramono, Pakai Earphone dan Tanpa Busana

Kepolisian menangani tiga laporan dalam peristiwa tersebut, yakni: pertama, laporan berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan; kedua, berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

Ketiga, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kini ketiga laporan polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri menjadi satu kesatuan. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Setelah kasus polisi tembak polisi, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada hari Jumat, 29 Juli 2022 LPSK menerima kedatangan Bharada Eliezer untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brigadir J.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah