KLIK BANGGAI - Berakhir sudah sepak terjang keempat pelaku penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Bareskrim Polri telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Mereka adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.
Tidak sampai disitu saja, polisi juga akhirnya berhasil mengungkap apa saja peran para tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan salah satu tersangka, yakni Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.
"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ramadhan, Senin, 25 Juli 2022.
Kemudian pada 2015, lanjut Ramadhan, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen," ucapnya.
Artikel Rekomendasi