4 Tersangka Penyelewengan Dana ACT Ditetapkan, Salah Satunya adalah Bos Yayasan, Terbongkar Peran Para Pelaku

- 26 Juli 2022, 07:17 WIB
Yayasan Aksi Cepat Tanggap
Yayasan Aksi Cepat Tanggap /Dok. ACT

KLIK BANGGAI - Berakhir sudah sepak terjang keempat pelaku penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Bareskrim Polri telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Mereka adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.

Tidak sampai disitu saja, polisi juga akhirnya berhasil mengungkap apa saja peran para tersangka.

Baca Juga: Tak Disangka, Baim Wong Respon Kritikan Ridwan Kamil dengan Cara Ini, Suami Paula Verhoeven: Demi Allah Saya..

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan salah satu tersangka, yakni Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.

"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ramadhan, Senin, 25 Juli 2022.

Kemudian pada 2015, lanjut Ramadhan, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen," ucapnya.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini