KLIK BANGGAI - Teka-teki dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J belum juga terpecahkan.
Terkait itu, Komnas HAM meminta akses seluas-seluasnya dalam melakukan penyelidikan kasus Brigadir J.
Dalam penyelidikan, Komnas HAM ingin bekerja secara mandiri sesuai dengan mandat Undang-Undang berlaku.
"Komnas HAM punya kemauan melakukan penyelidikan sesuai dengan mandat Undang-Undang kami lakukan secara mandiri," terang Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Komnas HAM, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.
Pada proses penyelidikan Brigadir J yang tewas di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM juga menginginkan supaya bisa berjalan transparan.
Menurut Taufan, Komnas HAM memiliki jaminan akses seluas-luasnya dalam mengumpulkan data.
"Diyakinkan pada kami itu akan dipenuhi dan tentu saja akuntabilitas, transparansi itu disertai aksesibilitas. Jadi kapan saja kami Komnas HAM kalau kami membutuhkan informasi berkaitan dengan pekerjaan kami, tugas kami sebagai Komnas HAM kami meminta supaya diberikan akses yang seluas-luasnya dan waktu itu dijamin," tuturnya.
Artikel Rekomendasi