KLIK BANGGAI - Bareskrim Polri saat ini telah mengungkapkan adanya kasus penyalahgunaan elpiji subsidi.
Kali ini, Bareskrim Polri menggelar keterangan pers pengungkapan kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi, hari ini Jumat 15 Juli 2022.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Titipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan ada belasan tersangka dalam kasus kali ini.
Baca Juga: Simak! Dinkes DKI Jakarta Gelar Vaksinasi Booster di Delapan Titik Berikut Pada Minggu 17 Juli 2022
Baca Juga: WOW! Harga Gas Elpiji 3Kg Subsidi di Bahodopi, Morowali Tembus Rp70 Ribu
Kasus penyalahgunaan elpiji subsidi tersebut yaitu dengan modus operandi mengoplos dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung ukuran yang lebih besar.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, mengatakan tersangka dalam kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung yang ukurannya lebih besar dan dijual dengan harga non subsidi.
Baca Juga: HORE! BSU 2022 Rp1 Juta Cair Kapan? Segera Cek Namamu di Link Berikut
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Video Mobil Terbakar Saat Membeli BBM Pakai Aplikasi, Simak Penjelasan Berikut
“Pelaku menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung yang ukurannya lebih besar dan dijual dengan harga non subsidi,” tandasnya. ***
Artikel Rekomendasi