Pungli PTSL, Empat Pejabat Daerah di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 6 Juli 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi, Pungli PTSL, Empat Pejabat Daerah di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ilustrasi, Pungli PTSL, Empat Pejabat Daerah di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka /Sumber : Pixabay/

KLIK BANGGAI - Empat orang pejabat daerah Kabupaten Tangerang kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

Pasalnya, empat pejabat daerah Tangerang ini terlibat pemungutan liar (pungli) program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan empat pelaku tersebut melakukan pungli tang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Masa Lalu Teuku Ryan Terkuak, Suami Ria Ricis Jadi Gunjingan Netizen: Jejak Digital Emang Kejam

“Keempat pelaku melakukan pemungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), di desa Cikupa Tahun 2020-2021,” ujarnya, Rabu 6 Juli 2022, dikutip dari PMJ News.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengungkapkan, keempat orang pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Gunung Semeru Alami 478 Letusan, PVMBG Minta Masyarakat Waspada

Mereka, yakni AM selaku mantan Kades, SH mantan Sekretaris Daerah, FI selaku Kaur (kepala urusan) perencanaan dan MSE selaku mantan Kaur keuangan.

Romdhon menuturkan, pihak kepolisian mengetahui kasus tersebut bermula dari informasi yang diperoleh pada 2020-2021 dan kemudian dikembangkan dengan melanjutkan penyelidikan.

Baca Juga: Dukungan Terus Mengalir, Kini Ganjar Pranowo Didoakan Para Emak-emak

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini