Sempat viral, Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Pemukulan di Tol Gatsu Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

- 6 Juni 2022, 21:03 WIB
Tersangka Faisal Marasabessy pelaku pemukulan di jalan tol Gatsu dan viral di media sosial. (Foto: PMJ/Yeni).
Tersangka Faisal Marasabessy pelaku pemukulan di jalan tol Gatsu dan viral di media sosial. (Foto: PMJ/Yeni). /

KLIK BANGGAI - Bak seorang jagoan, sosok pelaku pemukulan terhadap anak anggota DPR Fraksi PDIP, Indah Kurnia yakni Justin Frederick kini telah ditangani pihak kepolisian.

Diketahui, pelaku pemukulan yang sempat viral di media sosial tepatnya di Tol Gatsu (Gatot Subroto) bernama Faisal Marasabessy.

Dalam konferensi pers, terlihat Faisal Marasabessy mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna orange dengan tangan yang diborgol.

Baca Juga: Suami Taat ke Orang Tua Tapi Kasar pada Istri, Bolehkah Masuk Surga? Ternyata Begini Kata Buya Yahya

"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy (22)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 6 Juni 2022, dikutip dari PMJ News.

Zulpan mengatakan, anak dari Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Marasabessy itu berperan melakukan pemukulan dengan tangan kanannya sendiri terhadap Justin Frederick.

"Hingga korban mengalami luka bengkak di kedua bola mata dan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, punggung dan luka di hari manis kanan," sambungnya.

Baca Juga: Dubes RI Ungkap Kabar Terbaru Pencarian Eril, Senin 6 Juni 2022, Sudah Ditemukan?

Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus ini antara lain, kemeja hijau, satu jas warna merah, KTP atas nama tersangka Faisal Marasabessy, rekaman video saat kejadian dan satu pelat nomor kendaraan mobil tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tandas Zulpan.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini