Kejagung Geledah 10 Lokasi dan Sita 650 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

- 25 April 2022, 11:15 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah
Jampidsus Febrie Adriansyah /Foto: Kejagung/

KLIK BANGGAI – Terkait Dugaan korupsi ekspor minyak goreng, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di 10 tempat.

Hal tersebut berhasil diungkap Kejagung dalam penyidikan dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Berdasarkan keterangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, dari lokasi penggeledahan, sedikitnya 650-an dokumen terkait kasus tersebut, sudah disita.

Baca Juga: Saat Mudik! Ini 5 Tips Agar Daya Tahan Tubuh Tetap Terjaga Selama Perjalanan, Nomor 3 Paling Penting

Pengakuan Febrie, ratusan dokumen tersebut akan menjadi alat-alat bukti yang disita dalam kasus yang dituding sebagai penyebab kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di masyarakat.

“Alat-alat bukti yang disita itu, nantinya didalami untuk bahan pembuktian dalam perkara tersebut," ujar Febrie Adriansyah saat dokonfirmasi, dikutip Klik Banggai dari PMJ News, Minggu, 24 April 2022.

Selanjutnya kata Febrie, titik-titik penggeledahan yang sudah dilakukan timnya sejak awal April 2022 lalu. Di antaranya, penggeledahan dilakukan di Kementerian Perdagangan di Jakarta.

"Penggeledahan di Kemendag itu dilakukan dua kali," ucapnya.

Baca Juga: Zelensky Tuding Agresi Rusia Akan Berlanjut ke Negara Lain: Ukraina Hanyalah Permulaan!

Halaman:

Editor: Karman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x