Terbaru! Ini yang Dilakukan Polda NTB Terkait Perkara Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka

- 16 April 2022, 19:19 WIB
Terbaru! Ini yang Dilakukan Polda NTB Terkait Perkara Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka
Terbaru! Ini yang Dilakukan Polda NTB Terkait Perkara Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka /Antara/

KLIK BANGGAI - Baru-baru ini publik dohebo dengan adanya kasus korban begal jadi tersangka yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Diketahui, korban begal jadi tersangka itu bernama Murtede alis Amaq Sinta yang melakukan perbuatan melanggar hukum karena untuk membela diri.

Perkara Amaq Sinta ini pun ramai diperbincangkan oleh publik di tanah air tanpa terkecuali di media sosial.

Baca Juga: Ini Doa Qunut Witir Diseparuh Terakhir Ramadhan, Lengkap Dengan Terjemahan

Namun, menyikapi hal tersebut, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara tersebut.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum. 

Baca Juga: Smoothies Oatmeal Bisa Jadi Pilihan Menu Ramadhan Praktis Untuk Hidangan Sahur

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 

Baca Juga: Aparat Israel Serang Warga Palestina Saat Hendak Shalat Subuh, MUI: Tidak Beradab

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x