KLIK BANGGAI - Masyarakat sepertinya harus berhati-hati dengan adanya materai palsu.
Pasalnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan pengedar materai palsu yang berinisial YN.
Adapun materai palsu yang diedarkan dengan nilai materai Rp10 ribu dan Rp6 ribu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari Patroli Cyber yang mendapati adanya jual beli materai di Facebook dengan akun bernama 'NAYLA' yang mempromosikan meterai 10.000 setengah harga.
Baca Juga: Tabrak Dapur Warga, Pemuda di Pagimana Luka-luka dan Patah Kaki
Baca Juga: Jelang Ramadhan 1443 H, Polsek Toili Lakukan Razia Sejumlah Cafe Remang-remang
"Tersangka YN menjual sebanyak 2 lembar atau 100 buah seharga Rp500.000. Untuk pengiriman barang, tersangka menggunakan jasa ojek online sedangkan pembayarannya sesuai kesepakatan melalui transfer," jelas Putu dalam keterangannya, Minggu 27 Maret 2022, dikutip dari PMJ News.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tesangka, lanjut Putu, polisi mendapat informasi bahwa materai diperoleh dari W alias R.
Baca Juga: INI!: Dua Film Yang Temanya Cocok Untuk Dinikmati Selama Bulan Puasa
Tersangka YN membeli 1 lembar meterai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50.000.
Artikel Rekomendasi