KLIK BANGGAI – Per Januari hingga Maret 2022, Satnarkoba Polres Banggai berhasil mengungkap 17 kasus penyalagunaan narkoba.
Sebanyak 14 kasus penyalagunaan Narkoba jenis Sabu-sabu dan 3 kasus penyalagunaan obat-obatan terlarang.
Diungkapkan oleh Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba Iptu Makmur, saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di depan lobi Mapolres Banggai, Jumat, 18 Maret 2022.
Baca Juga: Kesederhanaan Jusuf Hamka 'Crazy Rich' Sesungguhnya, Punya Harta Berlimpah tapi Ogah Pamer-pamer
“Selama Januari hingga 15 Maret 2022, Satnarkoba Polres Banggai berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaa narkoba dan obat-obatan sedian farmasi tanpa izin jenis THD,” ungkap AKBP Yoga.
Dari ke 17 kasus tersebut petugas berhasil menangkap 17 tersangka yakni 16 pria dan seorang wanita. Total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan sebanyak 64 sachet.
“Dari 64 sachet narkoba jenis sabu tersebut berat bruto yakni 87,35 gram. Sedangkan untuk pil THD sebanyak 6.800 butir,” beber perwira pangkat dua melati ini.
Baca Juga: Bolehkah Ibu Hamil Atau Menyusui Meninggalkan Puasa Ramadhan? Simak Disini
Artikel Rekomendasi