KLIK BANGGAI - Diduga memiliki dan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin, oknum pemuda inisial RT alias E di Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan, dibekuk Satnarkoba Polres Banggai.
Penangkapan dilakukan Satnarkoba Polres Banggai, di Komplek Jole Atas, Selasa, 15 Maret 2022, sekitar Pukul 15.00 WITA.
Pria berusia 38 tahun ini dibekuk lantaran kedapatan memiliki obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Baca Juga: Telkom Maksimalkan Performa Telekomunikasi Jelang Gelaran MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika
Baca Juga: Info Gempa Rabu 16 Maret 2022: Ciparay Bandung Diguncang Getaran 3,2 Magnitudo Tadi Malam
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kompleks Jole atas terdapat peredaran obat-obatan sediaan farmasi,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, kepada awak media di Mapolress Banggai, Rabu, 16 Maret 2022.
Dari hasil penyelidikan dilapangan, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin tersebut diedarkan oleh seorang pria.
“Hasil penyelidikan diperoleh informasi jika tersangka ingin menjual jenis obat yang diduga obat jenis Tryhexyphenidyl (THD),” terang Iptu Makmur.
Baca Juga: Mendag Lutfi Mangkir pada Rapat Pembahasan Kelangkaan Minyak Goreng, DPR Akan Bentuk Panitia Khusus
Artikel Rekomendasi