KLIK BANGGAI – Diduga menyembunyikan 4 sachet Narkotika jenis Sabu-sabu diatas lemari, oknum pria inisial AS (42 tahun) ini, dibekuk personel Satnarkoba Polres Banggai.
Penangkapan terhadap oknum pria tersebut, pada Kamis, 10, Maret 2022, sekitar Pukul 17.20 Wita, di salah satu rumah warga di Kelurahan Balantak, Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Berdasarkan laporan dan informasi masyarakat, yang mana pelaku diduga sering melakukan transaksi Sabu-sabu di Kecamatan Balantak.
Baca Juga: Menteri Pertanian Pastikan Stok Pangan Tidak Langka
Baca Juga: Mahasiswa KKN Untika dan KP3 Lakukan Aksi Kemanusiaan Untuk Warga Dondo, Balantak Selatan
Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, mengungkapkan, ia mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Balantak.
"Sekitar pukul 12.00 Wita, anggota langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan," ungkap Makmur kepada Klik Banggai, Jumat, 11 Maret 2022.
Dari hasil penyelidikan, kata Makmur, didapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Artikel Rekomendasi