KLIK BANGGAI - Polisi masih terus memproses kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Akan ada dua nama lagi yang rencananya akan diperiksa polisi dalam kasus yang menjerat nama crazy rich asal Medan, Indra Kenz.
Kedua orang yang akan diperiksa tersebut diduga sebagai afiliator terkait kasus Binomo Indra Kenz.
"Iya, di kita mungkin ada dua lagi berdasarkan keterangan saksi ya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa, 1 Maret 2022.
Kendati demikian, Whisnu masih enggan mengungkap identitas dari kedua affiliator yang akan diperiksa mengenai kasus penipuan aplikasi Binomo tersebut.
"Nanti kita lihat dulu ya, yang penting ini terus berproses," sambungnya.
Sebelumnya, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.
Artikel Rekomendasi