Indra Kenz Resmi Tersangka Kasus Penipuan Trading Binomo, Polisi: Benar!

- 24 Februari 2022, 19:49 WIB
Indra Kenz sang crazy rich asal Medan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Indra Kenz sang crazy rich asal Medan resmi ditetapkan sebagai tersangka. /Instagram.com/@indrakenz/

KLIK BANGGAI - Indra Kenz akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Benar (Indra Kenz sebagai tersangka sesuai SPDP Kejaksaan Agung), (lengkapnya) nanti sore," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis, 24 Februari 2022.

Diketahui, kasus ini telah melalui beberapa tahapan dalam proses hukum.

Baca Juga: Ingatkan Rusia Hargai Teritorial Ukraina, RI Khawatir Perang Ancam Keselamatan Rakyat

Sebelumnya, Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak menyebut Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapannya dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal Kamis, 24 Februari 2022.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," ujar Leonard dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini