Terungkap Kematian Wanita di Hotel Mangga Besar, Payudara Pecah Disertai Darah, Ternyata Korban Malpraktek

- 23 Februari 2022, 04:59 WIB
Ilustrasi - Penemua mayat wanita korban malpraktek filter payudara di salah satu kamar hotel terungkap.
Ilustrasi - Penemua mayat wanita korban malpraktek filter payudara di salah satu kamar hotel terungkap. /Foto : Dok. PMJ News/

KLIK BANGGAI - Polres Metro Jakarta Barat akhirnya berhasil mengungkap kematian seorang wanita di salah hotel kawasan Mangga Besar Tamansari Sari, Jakarta Barat pada Jumat, 18 Februari 2022 lalu.

Wanita yang diketahui berinisial RCD (35) ditemukan tewas di atas ranjang di salah satu kamar hotel dengan kondisi payudara mengeluarkan darah dan cairan silikon.

Polisi menduga wanita tersebut merupakan korban kasus malpraktek filler payudara.

Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan.

Kata dia, jajaran Polsek Metro Taman Sari melaksanakan press conference terkait penemuan mayat wanita di sebuah hotel kawasan Mangga Besar Taman Sari, Jakarta Barat.

"Korban diketahui menjadi korban mall praktek filler payudara," ujar Kompol Moch Taufik Iksan, kepada awak media, di lokasi, Selasa, 22 Februari 2022.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha juga menyampaikan hal serupa.

Baca Juga: Sudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23? Ada Insentif Rp3,55 Juta Menanti, Kenali Tanda Berikut!

"Korban ditemukan tewas dengan kondisi payudara mengeluarkan darah dan cairan silikon karena dugaan kasus filler payudara," ungkap Rohman.

Menurutnya, korban sebelum ditemukan tewas telah melakukan janjian ketemuan oleh seseorang berinisial WR di sebuah hotel.

Kemudian, korban telah melakukan penyuntikan filler payudara oleh pelaku sebanyak dua kali.

Pertama pada tahun 2011, kemudian yang kedua korban kembali meminta untuk pelaku menyuntikan kembali filler payudara pada Jumat, 18 Februari 2022, karena alasan payudaranya sudah mulai kendor.

Korban chek in di kamar hotel di kawasan Mangga Besar Taman Sari Jakarta Barat pada Kamis, 17 Februari 2022.

Rohman kembali menjelaskan kemudian pelaku WR berangkat dari Cikupa dan dijemput oleh seorang pria diketahui berinisial AF di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

"Pelaku WR sebelum menemui korban terlebih dahulu membeli cairan silikon di toko kimia. Sementara untuk bius (lindocaine) suntik dan jarum serta obat ponstan dan amoxilin sudah dibawa oleh pelaku," ucap Rohman.

Baca Juga: Lokasi Final Liga Champions Terancam Bergeser, Rusia Diisukan Bakal Invasi Ukraina

Sekitar pukul 13.00 WIB, keduanya telah sampai di hotel, yang mana AF menunggu di sekitar Hotel. Sementara WR masuk ke Kamar 401 Hotel menemui pasien pelanggannya yaitu RCD (35).

Tak lama berselang, WR melakukan tindakan penyuntikan bius terlebih dahulu terhadap RCD (35), setelah itu WR melalukan suntikan silikon ke kedua payudara RCD (35) sebanyak 1000 ml, yang mana setiap satu payudara disuntik silikon sebanyak 500 ml.

"Biaya suntik tersebut seharga Rp. 4.000.000.- (1.5 juta transfer dan 2.5juta tunai) dan telah dibayar dan diterima WR," beber Rohman sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Setelah selesai, kemudian WR dijemput lagi oleh AF diantarkan ke Kebon Jeruk untuk pulang naik bus ke Cikupa.

Atas jasa AF tersebut, memberikan bayaran Rp500 ribu, dan AF membawa pulang serta menyimpan peralatan peralatan suntik, cairan pembius dan sisa cairan silikon di dalam dirigen yang kemudian disimpan dirumahnya.

Pada hari Sabtu, 19 Februari 2022 malam, sekitar jam 13.00 WIB, korban ditemukan petugas hotel telah meninggal dunia di atas ranjang kamarnya dengan kondisi kedua payudara pecah atau bocor mengalir darah dan cairan.

Penangkapan Pelaku

Atas kejadian tersebut Lanjut Rohman mengatakan Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari bergerak cepat. Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan langsung bergerak mencari pelaku.

Baca Juga: Relawan Jokowi Berikrar Jelang Pilpres 2024, Datang dari 34 Provinsi hingga Luar Negeri

Kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda diantaranya WR di daerah cikupa tangerang sementara AF di kebon jeruk Jakarta Barat

Diketahui pelaku WR bekerja sebagai penyuntik payudara silikon ilegal panggilan yang tidak memiliki keahlian medis di mana pelaku sudah menekuninya sejak tahun 2004.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 dan 198 Jo 106 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau didenda Rp1,5 miliar.***

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini