Dilarang Berkeliaran, Jaksa Cekal Dua Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan 2015

- 22 Februari 2022, 19:21 WIB
Ilustrasi - Pengungkapan dugaan kasus korupsi satelit Kemenhan tahun 2015.
Ilustrasi - Pengungkapan dugaan kasus korupsi satelit Kemenhan tahun 2015. /Pixabay

KLIK BANGGAI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015 terus bergulir.

Para pihak terkait dugaan kasus ini terus dipelototi petugas. Kejagung pun mencekal tiga orang saksi.

Ketiga orang saksi tersebut dicegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung mencegat ketiga saksi.

Baca Juga: Soal Konflik dengan Ukraina, Rusia dan China Diduga Unjuk Kedekatan untuk Taklukkan Aliansi Amerika Serikat

"Saksi yang dicegah yakni AW (Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma (DNK); SCW (Konsultan Teknologi/Mantan Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma Tahun 2016-Tahun 2020)," ungkap Leonard dalam keterangannya, Selasa, 22 Februari 2022.

Leonard menambahkan, satu orang saksi lain yang cekal merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial TAVDH (swasta). Sementara, pencegahan dikeluarkan sejak 18 Februari 2022 selama 6 bulan.

"Hal tersebut demi kepentingan mempermudah proses penyidikan, dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari ketiga orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hanya akan melakukan pengungkapan orang-orang sipil dalam dugaan pengadaan dan sewa satelit.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x