KLIK BANGGAI - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dikabarkan dikeroyok oleh sejumlah orang.
Saat ini Kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama terus bergulir pada Senin 21 Februari 2022 lalu. Sebanyak tiga dari lima pelaku berhasil ditangkap polisi.
"Penyidik Krimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1x24 jam berhasil menangkap pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi persnya, di Jakarta, Selasa 22 Februari 2022.
Baca Juga: Ini Nasib Perempuan yang Sebarkan Ada Kasus Bakar Bayi di Banggai
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MS, JT dan satu lainnya yang berperan sebagai penyuruh SS. Sedangkan dua pelaku lainnya yang bernama Harfi dan Irwan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain baju milik korban, dua unit kendaraan bermotor dan batu yang digunakan pelaku dalam mengeroyok korban.
Baca Juga: Duh, Sepasang Kekasih Gelap-gelapan di Pantai Kilo 5 di Dalam Mobil
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara sembilan tahun penjara.
"Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan," tukasnya.
Artikel Rekomendasi