KLIK BANGGAI - Penyidik Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara terkait ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi lengkap atau P21.
Berkas perkara Edy Mulyadi tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Berkas perkara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 16 Februari 2022.
Dikatakan Ramadhan, pelimpahan berkas perkara Edy Mulyadi diserahkan pada Senin 14 Februari 2022 lalu.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Tetapkan Lima Anggota Bawaslu, Ini Daftar Namanya
Selanjutnya, penyidik tengah menunggu verifikasi berkas oleh jaksa untuk mengetahui apakah layak dibawa ke pengadilan.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.
Dalam hal ini, Edy dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.
Baca Juga: Dua Pria Asal Pagimana Ditangkap Satnarkoba Polres Banggai
Baca Juga: Kecalakaan Maut di Luwuk Utara, Satu Pengendara Dilaporkan Tewas Ditempat
Artikel Rekomendasi