Warga Luwuk Selatan Diamankan Polres Banggai, Diduga Lakukan Penipuan Rp19 Miliar

- 16 Februari 2022, 11:13 WIB
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang /Humas Polres Banggai/

KLIK BANGGAI - Seorang pria berinisial HS warga Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, Sulteng harus berhadapan dengan pihak kepolisian.

Hal itu dikarenakan HS diduga telah melakukan tindak pidana penipuan sekira Rp18 Miliar.

Saat ini HS pun telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Banggai sejak 24 Januari 2022 lalu.

Tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi nomor: B/28/1/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, tanggal 10 Januari 2022.

Baca Juga: Innalilahi, Dorce Gamalama Dikabarkan Meninggal Dunia

“Tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres Banggai sejak 24 Januari 2022 lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang kepada awak media, Selasa 16 Januari 2022.

Tersangka ditahan karena diduga membuat kontrak fiktif pengadaan barang dari perusahan Minyak dan Gas (migas) di Kabupaten Banggai, yang dalam kontrak tersebut tersangka harus membayarkan nilai kontrak sebesar Rp 416.988.000.

Baca Juga: Gawat! Panglima Gentari Ungkap Ada Ancaman Lebih Berbahaya Daripada Covid-19 di Tanah Air

"Tetapi tersangka tidak membayarnya ke korban. Karena kontrak yang dibuat oleh tersangka sebanyak 41 dokumen itu ternyata fiktif," beber Iptu Adi.

Selain itu, dari hasil penyidikan sementara tersangka mengakui jika melakukan perbuatan tersebut seorang diri, namun polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui adanya indikasi keterlibatan pihak lain.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah