Herry Wirawan Lolos Dari Hukuman Kebiri Kimia, Hakim: Tidak Memungkinkan

- 15 Februari 2022, 14:29 WIB
Herry Wirawan Lolos Dari Hukuman Kebiri Kimia, Hakim: Tidak Memungkinkan
Herry Wirawan Lolos Dari Hukuman Kebiri Kimia, Hakim: Tidak Memungkinkan /Facebook.com/ Ahmad Ruhyat Hasby

KLIK BANGGAI - Predator Seks Herry Wirawan atau terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri itu sepertinya lolos dari hukuman Kebiri Kimia.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan 13 santriwati yakni Herry Wirawan

Hakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Pasalnya berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Bandung Jatuhi Hukuman Seumur Hidup Terhadap Herry Wirawan

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Menurutnya hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP. Di situ disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Kemenag Terbitkan Kartu Nikah dengan Format 4 Foto Istri?

Herry dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. 

Dari keterangan santri yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah