Adam Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

- 2 Februari 2022, 20:50 WIB
Adem Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Adem Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Polri /Kolase Utaratimes com/

KLIK BANGGAI - Penggiat media sosial Adam Deni (AD) resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Hal itu dikarenakan Adam Deni diduga melakukan tindak pidana ilegal akses atas postingannya di media sosial.

Hal itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu 2 Februari 2022.

“Sore ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: 'Daging Ulama Beracun', Apa Maksudnya? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Baca Juga: 10 Negara Ini Diklaim Paling Bahagia di Dunia, Rata-rata dari Benua Biru, Salah Satunya Ada di Australia

Sebelum ditahan, penyidik telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka, lalu melakukan penangkapan pada Selasa 1 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan terhadap Adam Deni berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Baca Juga: BISA DIGUNAKAN! Kode Redeem ML Update 3 Februari 2022: Banjir Hadiah untuk Player Mobile Legends

Adam Deni ditangkap dan ditahan terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x