Soal Dugaan Terorisme, JPU Tuntut Munarman Dengan Hukuman Mati

- 2 Februari 2022, 18:33 WIB
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana terorisme
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana terorisme /(Foto : PMJ News/Ist).

KLIK BANGGAI - Kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menyeret Mantan Sekretaris FPI yakni Munarman masih terus berlanjut.

Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman dengan hukuman mati atas dugaan tindak pidana terorisme tersebut.

JPU mendakwa Munarman dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme lantaran Munarman dianggap sebagai orang yang berpengaruh.

Hal tersebut disinggung JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Rabu 2 Februari 2022.

Baca Juga: Viral! Perut Super Buncit, Seorang Wanita Lahirkan Bayi Kembar 9? Netizen Protes Angka 8: Suster Jadi Sasaran

Baca Juga: Tukul Arwana Diramal Meninggal Dunia, Manager sang Komedian Murka, Bisa Giring Persoalan ke Meja Hujau?

Dalam persidangan tersebut, JPU menanyakan kepada AR selaku saksi yang dihadirkan berkenaan status Munarman di organisasi FPI.

”Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” ungkap JPU.

JPU menyinggung Pasal 14 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena Pasal itu menerangkan hukuman mati baru dapat digunakan kepada seseorang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan tinggi.

Baca Juga: Pernah Diramal Denny Darko, Amando Manopo Akhirnya Jatuh Dipelukan Mischa Chandrawinata, Chiee Pacaran!

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini