KLIK BANGGAI - Kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menyeret Mantan Sekretaris FPI yakni Munarman masih terus berlanjut.
Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman dengan hukuman mati atas dugaan tindak pidana terorisme tersebut.
JPU mendakwa Munarman dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme lantaran Munarman dianggap sebagai orang yang berpengaruh.
Hal tersebut disinggung JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Rabu 2 Februari 2022.
Dalam persidangan tersebut, JPU menanyakan kepada AR selaku saksi yang dihadirkan berkenaan status Munarman di organisasi FPI.
”Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” ungkap JPU.
JPU menyinggung Pasal 14 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena Pasal itu menerangkan hukuman mati baru dapat digunakan kepada seseorang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan tinggi.
Artikel Rekomendasi