Polda Jatim bongkar kasus pengadaan alat kesehatan fiktif Rp30 miliar

- 26 Januari 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi, Polda Jatim bongkar kasus pengadaan alat kesehatan fiktif Rp30 miliar
Ilustrasi, Polda Jatim bongkar kasus pengadaan alat kesehatan fiktif Rp30 miliar /Hush Naidoo/Unsplash

KLIK BANGGAI - Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif senilai Rp30 miliar yang dilakukan wanita berinisial TNA (36) asal Kota Surabaya.

"Tersangka merupakan otak pelaku dalam kasus ini. Ia mengajak beberapa orang untuk ikut dalam investasi alkes fiktif ini," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Rabu.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahargono menambahkan modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan keuntungan sebesar 40 persen terhitung 12 hari sampai 17 hari setelah pemodal mentransfer sejumlah uang.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Jakarta Tidak Dipersiapkan Untuk Ibu Kota Negara

Untuk meyakinkan para korban, kata dia, tersangka merekrut beberapa agen yang bertugas mencari sasaran lainnya.

Selain itu, ia membekali para agen dengan surat perintah kerja (SPK) proyek yang didapatnya dari sejumlah rumah sakit.

Baca Juga: Bukan Lutfy, 4 Karakter Ini Dinilai Tak Layak Bergelar Kapten di Serial One Piece

"Dia mengambil contoh-contoh paket alkes di google, kemudian dia mencetak SPK fiktif yang diklaim dari sejumlah rumah sakit di luar Jawa untuk meyakinkan korbannya," ucap AKBP Lintar.

Ia menyebutkan dari enam laporan polisi yang diterima, total kerugian yang diderita korban mencapai sebanyak Rp30 miliar.

Angka kerugian dan jumlah korban, lanjut dia, sangat mungkin bisa bertambah mengingat tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini