Polri Sebut Cuitan Ferdinand Hutahaean Berpotensi Bahaya: Bisa Timbulkan Keonaran

- 6 Januari 2022, 07:08 WIB
Polri Sebut Cuitan Ferdinand Hutahaean Berpotensi Bahaya: Bisa Timbulkan Keonaran
Polri Sebut Cuitan Ferdinand Hutahaean Berpotensi Bahaya: Bisa Timbulkan Keonaran /Twitter/@FerdinandHaean3.

Baca Juga: WADUH! Walikota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Ada Apa?

Setelah laporan diterima, penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat ini tiga saksi sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

"Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Ramadhan.

Ferdinan diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Coba Sekarang Juga untuk Dapat Insentif

Saat ditanya kenapa laporan tersebut cepat diproses oleh Mabes Polri kurang dari 24 jam. Ramadhan menegaskan bahwa Polri memproses laporan tersebut secara adil dan transparan.

"Ini dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadilan, jadi penyidik Bareskrim Polri melakukan setiap laporan tindak pidana yang dilaporkan secara profesional," kata Ramadhan.

Sebelumnya, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.

Baca Juga: Resmi! Tiket MotoGP di Mandalika 2022 Mulai Dijual Besok, 6 Januari, Cek Daftar Harganya

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini