Panglima TNI Andika Perkasa Perintahkan Pecat Tiga Prajurit TNI Akibat Kecelakaan di Bandung

- 25 Desember 2021, 20:12 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan pemecatan terhadap tiga prajurit yang terlibat tabrak lari di Nagreg.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan pemecatan terhadap tiga prajurit yang terlibat tabrak lari di Nagreg. /Tangkapan Layar Instagram.com/@jendral_andika

KLIK BANGGAI - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap tiga oknum Anggota TNI yang terlibat kecelakaan dan menewaskan dua orang remaja di Bandung pada 8 Desember lalu.

Ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Baca Juga: Usai Tabrak 2 ABG di Nagreg, 3 Oknum Anggota TNI Diduga Buang Mayat Korban ke Sungai, Panglima Ambil Tindakan

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

Baca Juga: Terungkap! Ini Dia Isi Chat WA Laura Anna pada Ibunda Gaga Muhammad Sebelum Kepergian sang Selebgram

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Panglima.***

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x