Kakek di Majalengka Cabuli Gadis di Bawah Umur, Beri Rp10 Ribu lalu Ancam Anak Tetangga

- 18 Desember 2021, 22:34 WIB
Ilustrasi - Seorang kakek di Majalengka nekat melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur.
Ilustrasi - Seorang kakek di Majalengka nekat melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur. /Foto : Pexels/

KLIK BANGGAI - Seorang kakek di Majalengka, Jawa Barat terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian.

Kakek berinisial US tersebut ditangkap aparat kepolisian Polres Majalengka lantaran diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Aksi bejat kakek berusia 66 tahun ini bahkan telah berlangsung cukup lama dengan cara mengancam korban anak di bawah umur.

"Pelaku juga mengancam dengan kata-kata kasar kepada korbannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi sebagaimana dikutip dari artikel Galamedia News: 'Gila! Kakek Berusia 66 Tahun Perkosa Cucu Tetangganya, Keluarkan Ancaman kepada Korban' pada Sabtu, 18 Desember 2021.

Baca Juga: Soal Gugatan Mendiang Laura Anna ke Mantan Kekasih, Ayah Gaga Muhammad Ungkap Rasa Sakit Hatinya

Edwin menyebutkan pelaku juga merupakan tetangga korban yang sering bermain dengan cucunya.

Menurut dia, rudapaksa itu berlangsung mulai 2019 hingga 2021.

"Saat sedang bermain, pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp10 ribu," tuturnya.

Edwin mengatakan bahwa perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung di kamar.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini