Terbongkar Kasus Maling Uang Rakyat di PT Peruri, Totalnya Capai Rp13,1 Miliar

- 26 November 2021, 17:30 WIB
Polda Metro Jaya ungkap kasus pengadaan barang dan jasa atau fiktif senilai Rp13,1 miliar dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 26 November. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Polda Metro Jaya ungkap kasus pengadaan barang dan jasa atau fiktif senilai Rp13,1 miliar dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 26 November. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

KLIK BANGGAI - Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan maling uang rakyat di PT Peruri Digital Security (PDS).

Dugaan maling uang rakyat di salah satu anak perusahaan BUMN ini dengan total kerugian mencapai Rp13,1 miliar.

"Modus operandi dari tindak pidana ini adalah pengadaan penyediaan data storage, network performance monitoring & diagnotic, siem dan manage service di PT PDS. Secara administratif dokumennya telah dilengkapi, tapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, Jumat 26 November 2021.

Baca Juga: CEK FAKTA: Vaksin Mengandung Bluetooth dan Bisa Dilacak?

Zulpan menjelaskan, kasus ini berawal pada 2018 ketika PT PDS melaksanakan proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai proyek Rp13,1 miliar yang bersumber dari kas operaasional perusahaan PT. PDS.

PT PDS telah melakukan proses pembayaran sebesar Rp10,2 miliar secara bertahap, yang dicicil Rp548 juta per bulan. Meskipun telah melakukan pembayaran, hingga saat ini barang dan jasa yang dimaksud tidak pernah ada.

"Hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif," ujar Zulpan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Jokowi Dikabarkan Lakukan Perombakan Kabinet Hari Ini, Ternyata...

Zulpan mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa hingga 40 orang saksi terkait kasus tersebut, tapi hingga kini belum ada penetapan tersangka terkait kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini