Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Istri Terancam Pasal Penjualan Manusia, Ini Alasannya

- 25 November 2021, 18:05 WIB
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan sebut pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya terancam pasal penjualan manusia
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan sebut pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya terancam pasal penjualan manusia /Antara / Antaranews.com/

KLIK BANGGAI - Pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya (Sarah) terancam pasal penjualan manusia.

Pelaku penyiraman air keras tersebut diketahui bernama Abdul Latif (21) itu diduga menjadi promotor pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI).

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur Kamis, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan bahwa pelaku yang selama ini dikenal sebagai pemasok kayu gaharu yang dikirim ke Arab Saudi merupakan promotor keberangkatan pekerja migran dari sejumlah daerah di Jabar.

Baca Juga: Anies Baswedan Bantah Lokasi Formula E Ditentukan Presiden Jokowi: Lokasi Kok Urusan Presiden

"Pelaku memiliki usaha sebagai pemasok kayu gaharu yang memiliki nilai jual cukup tinggi, namun dia dilaporkan sebagai promotor keberangkatan tenaga kerja keluar negeri. Kami masih dalami, kalau terbukti, ada pasal baru yang akan dikenakan," katanya, dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan hingga saat ini masih ada larangan atau moratorium pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah, termasuk ke Arab Saudi. Setelah pendalaman dan terbukti, pihaknya akan mengenakan pasal penjualan manusia terhadap pelaku yang sudah dijerat dengan pasal berlapis ini.

Baca Juga: Info Loker PT Catur Aditya Sentosa November-Desember 2021: Buruan Daftarkan Diri Anda

"Kita akan terus mendalami, kalau terbukti tentunya ada pasal baru yang akan dijatuhkan kepada pelaku yang saat ini terancam hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Sarah yang merupakan istri sirinya," kata Doni.

Sementara terkait laporan terhadap pelaku sebagai promotor pekerja migran dengan tujuan Arab Saudi dibenarkan ayah tiri korban, Salman (60). 

Baca Juga: CEK FAKTA: Menhan Prabowo Subianto Dikabarkan Dijemput Paksa KPK Karena Korupsi, Ini Faktanya

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini