Tilep Uang Pembangunan Masjid, Dua Orang Kontraktor Divonis 11 Tahun Penjara

- 19 November 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi Korupsi uang pembangunan Masjid.
Ilustrasi Korupsi uang pembangunan Masjid. /

KLIK BANGGAI - Dua orang kontraktor kasus korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya divonis penjara selama 11 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Kedua terdakwa tersebut Yudi Arminto Project Manajer PT Brantas Abipraya dan Dwi Kridayani KSO PT Brantas Adibraya - PT Yodya Karya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi bersama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda masing Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Syahlan Effendi membacakan amar putusannya di Palembang, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat 29 November 2021.

Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem FF Sabtu 20 November 2021: Ayo Berburu Hadiah Gratis Resmi dari Garena

Selain pidana penjara, setiap terdakwa wajib untuk membayar denda senilai Rp2.5 Miliar sebagai uang pengganti atas kasus tersebut.

Berlaku ketentuan bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berstatus inkracht (berketatapan hukum) maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang.

Majelis hakim menegaskan bahwa hasil dari pelelangan tersebut uangnya dikembalikan kepada negara.

"Kalau nilainya masih tidak mencukupi maka dikenakan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya.

Hakim berpandangan hukuman yang diberikan tersebut sudah memenuhi asas keadilan dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung progaram pemberantasan korupsi sekaligus yang bersangkutan tidak menyesali perbuatannya.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah