KLIK BANGGAI - Masyarakat di tanah air diminta waspada terhadap kejahatan penipuan dan pemerasan dengan modus phone sex.
Pasalnya, kejahatan dengan modus phone sex masih terus terjadi dan memakan sejumlah korban dengan nilai kerugian yang beragam.
Salah satu kasusnya bahkan baru saja diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Sebanyak 48 warga negara asing yang berasal dari China dan Vietnam diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Masyarakat yang sampai saat ini masih sering menemukan tindakan kejahatan penipuan dan pemerasan dengan modus phone sex ini kemudian diminta untuk segera melapor.
"Berdasarkan sinergitas dan kolaborasi antara polisi dan imigrasi serta kepolisian Taiwan kami berhasil mengamankan 48 WNA," kata Kadiv Imigrasi DKI Jakarta, Sadar Muhammad Godam dalam konferensi pers, Sabtu 13 November 2021, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: SURVEI: PDI Perjuangan Masih Kokoh di Puncak Menuju Pemilu 2024
"Sejauh ini, korban rata-rata warga negara asing. Namun, jika memang ada warga negara Indonesia yang merasa dirugikan maka bisa menghubungi atau melaporkan ke website www.imigrasi.go.id," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus juga mengatakan hal yang sama dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa.
Artikel Rekomendasi