GAWAT! Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Gugatan Praperadilan, Ditreskrimsus Jadi Termohon

- 6 November 2021, 20:57 WIB
Satreskrim Polres Jakpus mengrebek ruko Pinjol Ilegal di kawasan Jakarta Barat.
Satreskrim Polres Jakpus mengrebek ruko Pinjol Ilegal di kawasan Jakarta Barat. /Foto: Tim PMJnews/

KLIK BANGGAI - Pengadilan Negeri Bandung mengatakan tersangka kasus pinjaman online atau Pinjol ilegal yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, mengajukan gugatan praperadilan.

"Memang sudah diterima oleh pengadilan praperadilannya, hakimnya sudah ditunjuk," kata Humas PN Bandung Wasdi Permana, dikutip dari ANTARA, Sabtu 5 November 2021.

Adapun gugatan praperadlan perkara pinjol ilegal itu terdaftar dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg. Dalam gugatan tersebut disebutkan termohonnya yakni Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Menurut Wasdi, isi gugatan itu yakni tersangka melalui kuasa hukumnya ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah.

 Baca Juga: Update Banjir di Gresik, Mulai Merambah Ke Empat Kecamatan, Ratusan Hektare Sawah Terendam

Namun ia belum bisa menyebutkan secara rinci siapa saja tersangka yang mengajukan praperadilan tersebut. Namun menurutnya sidang praperadilan itu bakal digelar dalam waktu dekat.

"Sidangnya Senin atau kapan gitu. Pokoknya, pekan depan," kata dia.

Pada kasus pinjol ilegal ada delapan orang yang dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Para tersangka itu mulai dari manajer senior perusahaan, hingga koordinator penagih hutang.

Baca Juga: Pemberangkatan Jamaah Umrah Belum Pasti? Kemenag Mengaku Masih Lakukan Proses Negosiasi

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah