Hukuman Mati Terpidana Korupsi, Koruptor Ini Siap-siap

- 3 November 2021, 18:39 WIB
Ilustrasi hukuman mati pelaku korupsi atau koruptor
Ilustrasi hukuman mati pelaku korupsi atau koruptor /

 

KLIK BANGGAI - Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron menegaskan, penerapan hukuman mati bagi seorang terpidana koruptor hanya diberlakukan untuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kondisi tertentu.

"Kondisi tertentu yang dimaksudkan, seperti korupsi anggaran bencana alam, wabah corona, maupun kondisi negara dalam keadaan krisis," kata Ghufron, Rabu 3 November 2021.

Penegasan Ghufron disampaikan usai melakukan sosialisasi pada acara "Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Maluku Tahun 2021 kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi".

Baca Juga: Makin Melenggang! Jokowi Tunjuk Andika Perkasa Sebagai Calon Tunggal Panglima TNI

Menurut dia, KPK berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 bahwa penerapan hukuman mati untuk tindak pidana korupsi yang terjadi sebagaimana Pasal 2 ayat (2).

Dalam pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kondisi-kondisi tertentu, misalnya krisis atau bencana alam ataupun pandemi COVID-19.

"Tidak ada limit untuk nilai anggaran yang dikorupsi untuk pelanggaran seperti ini, terpenting ada kerugian negara yang sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, yaitu terjadi pada kondisi tertentu," tegasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 November 2021: Aries Awas Virus Aneh, Taurus Ada Kabar Gembira, Gemini Hari yang Santai

Untuk penanganan kasus korupsi di Maluku, kata Ghufron, KPK selalu berkoordinasi secara reguler bukan saja dengan dinas pelayanan publik tetapi juga dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, Kejaksaan, dan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini