Tak Main-main, Polda Jabar Terus Buru Pemodal Pinjol Ilegal

- 30 Oktober 2021, 18:11 WIB
Para tesangka pinjol ilegal yang berhasil dibongkar Polda Jateng
Para tesangka pinjol ilegal yang berhasil dibongkar Polda Jateng /Foto Humas Polda Jateng

KLIK BANGGAI - Pihak kepolisian tak main-main dalam pemberantasan pinjaman online atau Pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menargetkan akan menangkap pelaku yang diduga berperan sebagai pemodal aplikasi pinjol ilegal dari kasus yang diungkap beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan dengan upaya tersebut menurutnya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Pasalnya, pemodal itu diduga memiliki jabatan lebih tinggi daripada bos berinisial RS yang telah ditangkap.

 Baca Juga: Banggai Sulteng Salah Satu Daerah Penyimpan Harta Karun Indonesia

"Kita masih pengembangan kepada 'founder'-nya sampai kemana pun saya kejar," kata Arief, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu 30 Oktober 2021.

Adapun selain RS yang merupakan bos atau direktur perusahaan 23 aplikasi pinjol itu, polisi juga telah menahan tujuh tersangka lainnya dengan berbagai jabatan yakni berinisial GT, AZ, R, MZ, EA, EM, dan AB.

Mereka diungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang terintimidasi oleh cara penagihan pinjol itu. Setelah diusut, mereka diketahui berada di Yogyakarta dan segera dilakukan penangkapan.

Sejauh ini polisi juga telah melakukan pemblokiran terhadap 23 aplikasi pinjol ilegal tersebut. Namun bagi masyarakat yang ingin membayar hutangnya, ia meminta agar mengikuti arahan dari pemerintah.

"Itu bukan domain kami, ikuti saja petunjuk dari Pemerintah yang sudah moratorium," katanya.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah