Diteror Debt Colector Piljol Ilegal? Jangan Takut, Segera Lapor Kesini

- 22 Oktober 2021, 16:54 WIB
Ilustrasi debt colektor Pinjol Ilegal
Ilustrasi debt colektor Pinjol Ilegal /Pixabay/Pete Linforth

KLIK BANGGAI - Pemerintah dan kepolisian terus berupaya memberantas pinjaman online atau Pinjol legal.

Seperti diketahui, Pinjol ilegal dianggap sangat meresahkan masyarakat, khususnya yang terlihat hutang dengan bunga yang tinggi, serta menerima berbagai ancaman dan intimidasi dari debt colektor Pinjol ilegal.

Terkait hal itu, para nasabah yang terlilit hutang karena Pinjol Ilegal tak perlu hawatir. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Kami siap memberikan perlindungan mulai dari proses penyidikan sampai peradilan," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi saat memberikan keterangan pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Baru Dirilis! Kode Redeem FF Sabtu 23 Oktober 2021, Jadilah Player Pertama Mendapatkan Hadiah Gratis

LPSK mengaku sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta pihak terkait untuk melindungi para korban.

"Ini penting agar pelapor atau pemohon merasa aman tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-sebenarnya. LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi pelapor maupun korban," katanya.

LPSK juga akan melakukan pendalaman kepada beberapa korban.

Menurut dia, pinjol ilegal begitu meresahkan masyarakat. Meski, peminjaman dapat dilakukan secara cepat dan mudah, tapi bunganya sangat tinggi dan menjerat.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah