KLIK BANGGAI - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan Rachel Vennya kemungkinan dapat terancam hukuman 1 tahun penjara.
Diketahui, Rachel Vennya telah kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet setelah dari luar negeri.
Selebgram Rachel Vennya bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa tengah menjalani pemeriksaan klarifikasi.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Dua Oknum TNI Ini Bantu Kaburnya Rachel Vennya Dari Wisma Atlet
Hal itu terkait dengan kasus kaburnya saat karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur di Amerika Serikat.
"Ini kejadiannya tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan persangkaan itu di Pasal Undang-Undang Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri kepada wartawan, Kamis 21 Oktober 2021, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Upaya Basmi Wabah Baru Covid-19, China Batalkan Ratusan Penerbangan dan Tutup Sekolah
Yusri belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dengan agenda pemeriksaan terhadap Rachel dan dua orang lainnya. Lantaran pemeriksaan masih berlangsung hingga kini.
"Yang bersangkutan kini masih diambil keterangannya, jadi belum bisa kita sampaikan hasil periksa ya," tukas Yusri.
Artikel Rekomendasi