1 Debat Colektor Pinjol Ilegal di Yogyakarta Ditetapkan Tersangka, Polisi: Lainnya Menyusul

- 16 Oktober 2021, 21:29 WIB
Ilustrasi Pinjol Ilegal
Ilustrasi Pinjol Ilegal /Kapolda Metro Jaya

KLIK BANGGAI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta.

"Sampai saat ini, debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Roland Ronaldy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Roland mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menetapkan tersangka lainnya dari kasus pinjol ilegal tersebut. Pasalnya, dia mengatakan pihaknya terus mendalami peran orang-orang yang diamankan.

Baca Juga: Kebakaran Gudang di Mangga Dua Akibat Arus Pendek Gedung SiCepat

"Sambil kita menunggu, setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," kata Roland.

Menurutnya dari sebanyak 86 orang yang diamankan, saat ini masih ada tujuh orang yang diperiksa oleh tim penyidik. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari asisten, manajer, HRD, dan beberapa debt collector.

Sedangkan sisanya, kata Roland, sebanyak 79 orang telah dipulangkan ke Yogyakarta karena belum sesuai dengan pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut.

"Sekarang masih kita dalami terus, kita sudah dapatkan informasi, namun harus dipastikan kembali," kata dia.

Baca Juga: GAWAT! Dua Warga di Jambi Diterkam Harimau Sumatera

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini