Diajak Pacaran, Anak Dibawah Umur Justru Dijajakan Via Online

- 13 Oktober 2021, 17:19 WIB
ilustrasi prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur
ilustrasi prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur /Portal Bandung Timur/heriyanto/

Baca Juga: HEBOH! Benarkah DPR Akan Lengserkan Jokowi? Simak Penjelasan Berikut

"Kemudian diming-imingi dengan uang sehingga anak-anak yang masih di bawah umur tersebut rentan terpengaruh dan akhirnya mau dijajakan secara daring," kata dia.

Kelima pelaku yang ditangkap memiliki peranan masing-masing dalam kasus tersebut. Tersangka AM (36) berperan selaku penyewa apartemen dan menampung korban, CD (25) selaku pengantar jemput korban, FH (18), AL (19) dan DA (19) selaku penjual korban secara daring.

Baca Juga: HOAX: Jaksa Minta Maaf dan MA Bebaskan Habieb Rizieq Secara Murni

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 Jo 76 (1) atau Pasal 83 Jo 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini