Usai Viral, Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pedagang Dianiaya Jadi Tersangka

- 11 Oktober 2021, 17:04 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin 11 Oktober 2021. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin 11 Oktober 2021. ANTARA/Laily Rahmawaty/am. /

KLIK BANGGAI - Kasus viral pedagang perempuan dijadikan tersangka setelah dianiaya oleh sejumlah pria diduga preman di Pasar Gambir Medan, Sumatera Utara (Sumut), telah diambil alih oleh Polda Sumut. 

Kini kasus tersebut sedang dilakukan gelar perkara untuk mengetahui duduk perkaranya.

"Terkait kasus ini, hari ini sedang dilakukan gelar perkara di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, tujuannya untuk memastikan dan meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek Pecut Sei Tuan, Poltabes Medan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip Klik Banggai dari Antara, Senin 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Baim Wong Dikecam Warganet Usai Beredar Video Marahi Seorang Kakek

Ramadhan menyebutkan kasus tersebut menjadi atensi Polri dalam hal ini Polda Sumatera Utara setelah kasus tersebut viral di masyarakat.

Kasus bermula saat RL, pedagang di Pasar Gambir Pecut Sei Tuan, Medan dianiaya oleh seorang pria berinisial BG pada tanggal 5 Oktober 2021.

Kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan oleh RL ke Polsek Pecut Sei Tuan. Ternyata BS si pelaku pemukulan terhadap RL juga melaporkan kejadian serupa. Keduanya pun ditetapkan jadi tersangka.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, kata Ramadhan, Polda Sumatera Utara telah memberikan keterangan pers pada Sabtu 9 Oktober, yang menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka pedagang yang jadi korban penganiayaan tersebut.

"Kasus viral ini menjadi perhatian Bapak Kapolda Sumatera Utara, tindak lanjutnya memerintahkan Kapoltabes dan Dirkrimum Polda Sumut untuk menarik kasus tersebut," terang Ramadhan.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini