Polisi Bongkar Industri Rumahan Pembuat Senjata Api Ilegal di Oku Timur

- 10 Oktober 2021, 20:36 WIB
Polres OKU Timur bongkar industri rumahan senjata api rakitan, Minggu.
Polres OKU Timur bongkar industri rumahan senjata api rakitan, Minggu. /

KLIK BANGGAI - Anggota Resmob Shadow Walet (SW) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan membongkar industri rumahan (home industri) senjata api rakitan di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja.

"Terbongkarnya 'home' industri ini setelah dilakukan penggerebekan oleh anggota dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Apromico pada Kamis 7 Oktober sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon didampingi Kasi Humas, Iptu Edi Arianto di Martapura, Minggu, dikutip dari Antara.

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan tersangka pembuat senjata api (senpi) rakitan berinisial RY (37) warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur.

Baca Juga: Pesawat Pembawa Penerjun Payung Jatuh Setelah Lepas Landas, 16 Orang Dikabarkan Tewas

Pelaku ditangkap saat sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya bersama dua orang rekannya yaitu RH (25) dan FT keduanya warga Desa Kalitawar, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung sebagai pemilik narkotika.

"Saat penggerebekan, tersangka RY bersama rekannya RH dan FT sedang menghisap narkotika jenis sabu-sabu," katanya.

Dari tangan tersangka RY polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gerinda, dua alat bor, satu buah alat kikir, satu buah gulungan colokan kabel, satu buah kompresor las, satu buah ragum, satu buah lempeng besi pembentukan "magazine" dan satu buah besi bekas rel kereta api.

Kemudian polisi juga menyita enam buah besi berbentuk "magazine", satu buah besi bulat bakal jadi slinder senjata api rakitan, satu buah ujung laras senjata FN, satu buah senjata api rakitan jenis FN gagang kayu warna coklat, satu buah senjata api rakitan jenis revolver gagang kayu warna coklat berikut empat butir amunisi Pin 38mm, satu rangkaian senjata api jenis FN dengan magazine dan satu buah laras berikut gagang kayu warna coklat sebagai barang bukti lainnya.

Baca Juga: Anda Pedagang? Gunakan Salah Satu dari Tiga Jenis Pelaris ini, Dijamin Cepat Laku dan Halal

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini