Pelaku Mutilasi Penggal Kepala di Banjarmasin ODGJ? Jaksa Penuntut: Cenderung Psikopat

- 9 Oktober 2021, 18:44 WIB
Polisi saat meringkus pelaku pembunuhan sadis dengan car mutilasi penggal kepala di Banjarmasin.
Polisi saat meringkus pelaku pembunuhan sadis dengan car mutilasi penggal kepala di Banjarmasin. /

KLIK BANGGAI - Pelaku pembunuhan dengan cara mutilasi penggal kepala terjadi Jalan Belitung Laut, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada hari Rabu 2 Juni lalu.

Saat ini, kasus pembunuhan yang tergolong sadis tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Namun belakangan, beredar kabar bahwa pelaku pembunuhan tersebut merupakan ODGJ. Terkait hal itu, Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji, angkat bicara.

Radityo memastikan pelaku mutilasi penggal kepala di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bukan ODGJ.

Baca Juga: SADIS! Video Detik-Detik Penikaman Anak Bos Toko Palapa Viral di Medsos, Korban dan Pelaku Tak Saling Kenal?

"Hasil pemeriksaan ahli, yang bersangkutan tidak mengidap gangguan jiwa. Akan tetapi, memang kecenderungan psikopat karena sering melihat video sadis di internet, termasuk tentang pemenggalan kepala," terang JPU Radityo Wisnu Aji di Banjarmasin, seperti dikutip Klik Banggai dari Antara, Sabtu 9 Oktober 2021.

Berkas perkara tersangka berinisial HP (50) itu pun telah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

HP disangkakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dalam dakwaan primer, dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dalam dakwaan subsider.

Ia menyebut ancaman hukumannya untuk primer penjara 15 sampai 20 tahun atau bisa seumur hidup dan hukuman mati.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini