Bejat, Ustad Ini Diduga Cabuli 34 Santriwati, Dilakukan Selama 3 Tahun

- 26 September 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi pencabulan. Seorang ustad di Trenggalek diduga cabuli 34 santriwati.
Ilustrasi pencabulan. Seorang ustad di Trenggalek diduga cabuli 34 santriwati. /Dok PRFM/

KLIK BANGGAI - Seorang ustad di salah satu pondok pesantren di Trenggalek, diamankan Polisi.

Hal itu lantaran sang ustad diduga telah mencabuli 34 santriwati dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.

Ustad berinisial SMT (34) itu, dilaporkan oleh salah satu orang tua wali santriwati.

Dikutip Klik Banggai dari PJM News Minggu 26 September 2021, Kabag OPS Polres Trenggalek, AKP Jimmy Heriyanto Hasiholan membenarkan atas penangkapan tersebut.

"Tersangka SMT merupakan salah satu pengajar di pondok pesantren tersebut. Dia melakukan pencabulan terhadap puluhan anak didiknya," ujarnya.

Baca Juga: SIMAK: 7 Weton Ini Bakal Kaya di Akhir Tahun, Anda Salah Satunya?

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan bahwa pelaku SMT diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap santrinya selama tiga tahun.

"Dari hasil penyelidikan, SMT melakukan aksinya sejak tahun 2019, dengan korban berjumlah 34 orang siswi santriwati di tempat dia mengajar," katanya.

Untuk mengetahui perkara tersebut lebih lanjut dan kemungkinan adanya korban lain, pihaknya juga membuka posko pengaduan untuk mendorong korban lainnya untuk melaporkan kegiatan bejat pelaku.

Baca Juga: Kenali 5 Ciri Wanita Ini, Menurut Primbon Jawa Ciri Ini Mudah Berzina, Pasanganmu Salah satunya?

"Para korban bisa datang langsung ke Polres Trenggalek atau menghubungi Hotline di nomor 0823-3725-3686, atau melalui media sosial resmi Polres Trenggalek," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati menyebut pihaknya akan memberikan pendampingan khusus bagi para korban pencabulan tersebut.

"Dinas Sosial juga akan memberikan trauma healing," tegas Christina.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kirim Data Pribadi Via WhatsApp untuk Daftar Vaksinasi Nusantara

Saat ini pelaku sudah ditahan dan akan dikenakan Pasal Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***

Editor: Andi Ardin

Sumber: PJM News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah