Para Pengguna TikTok Simak Hal Ini Jika Tidak Ingin Dipenjara Selama 6 Tahun

- 8 September 2021, 09:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/Yeni). /

KLIK BANGGAI - Bagi anda pengguna aplikasi TikTok seperti harus menghindari melakukan hal ini jika tidak ingin berdampak hukum.

Seperti wanita asal Sulawesi Utara ini yang akhirnya diamankan Polisi gara-gara berkomentar seperti ini di kolom komentar.

Pasalnya, dalam kolom komentar TikTok, wanita asal Sulut ini memberikan komentar bernada ancaman.

Baca Juga: Gawat! Pasangan Gancet Viral di TikTok Bakal Dibakar, Cek Faktanya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan kasus ini bermula dari sebuah unggahan di Tiktok. 

Tersangka merasa tidak suka, kemudian melontarkan kalimat ancaman kepada pemilik akun Tiktok melalui kolom komentar.

"Sebenarnya, pelapor dan terlapor tak memiliki hubungan tertentu. Namun dalam unggahan video, muncul foto keponakan si terlapor, yang membuatnya tidak terima. Sehingga kemudian menyampaikan satu kalimat kepada pelapor berisi ancaman," jelas Yusri kepada wartawan, Selasa 7 September 2021, Dikutip dari PMJ News.

Yusri menyebut, ancaman yang dilontarkan tersangka masuk ke dalam unsur Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 49 Undang-Undang ITE Nomor 19 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008.

Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Gancet Dalam Dunia Medis, Begini Cara Keluarkan Mr. P

"Di mana ancaman hukuman cukup tinggi, yakni enam tahun penjara," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah