Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis Seperti Muhammad Kece

- 27 Agustus 2021, 10:59 WIB
Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis Seperti Muhammad Kece
Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis Seperti Muhammad Kece /Tangkap layar YouTube.com/Islamic Studio Record

KLIK BANGGAI - Penceramah Muhammad Yahya Waloni terjerat kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu.

Alhasil, Yahya Waloni harus diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Yahya Waloni dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Setelah Muhammad Kece dan Yahya Waloni, Nama Made Darmawati Ikut Terseret

"Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, dikutip dari ANTARA.

Rusdi menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2).

 Di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.

Baca Juga: Irjen Pol Rudy Sufahriadi Kembali Jabat Kapolda Sulteng, Ini Deretan Kariernya

"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Kece-red)," tutur Rusdi.

Dalam konferensi pers pagi itu, Rusdi juga menjelaskan, kronologis penangkapan Muhammad Yahya Waloni pada Kamis 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jabar.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini