KLIK BANGGAI - Kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh Muhammad Kece kini telah dinaikkan ke status penyidikan. Itu setelah Polri menemukan bukti permulaan yang cukup kuat atas kasus tersebut.
Diketahui, Muhammad Kece dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus dugaan penistaan agama setelah menyebut Muhammad Bin Abdullah pendusta dan dikelilingi setan.
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa 24 Agustus 2021.
Baca Juga: Pagebluk: Mahluk Gaib Atau Wabah?
Sebelum menaikkan status perkara ke penyidikan, kata Ramadhan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa saksi-saksi terkait perkara tersebut, yakni pelapor dan saksi ahli.
"Jadi perkembangan M Kece yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yang diduga melecehkan agama, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi ahli," kata Ramadhan.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menerima laporan pengaduan masyarakat terkait video viral M Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama Islam.
Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dengan Nomor LP 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri pada Sabtu malam. Selain di Bareskrim, Polri juga menerima tiga laporan serupa di beberapa jajaran wilayah.
Baca Juga: Pertamina Tidak Melayani Pengisian Bahan Bakar Pertalite Untuk Kendaraan 2-Tak? Ini Faktanya
Artikel Rekomendasi