Terkait Kasus YouTuber Muhammad Kece, Polri Minta Masyarakat tidak Terprovokasi

- 23 Agustus 2021, 16:56 WIB
Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono /Kolase foto /ANTARA

KLIK BANGGAI - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dengan kasus YouTuber Muhammad Kece.

Pihaknya mengaku akan segera menyelesaikan masalah yang diduga menistakan agama tersebut.

Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama Islam, Nama Ustadz Abdul Somad dan Yahya Waloni Ikut Terseret

Ia juga meminta, agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif yang dapat mengganggu ketertiban. Apalagi kata dia, pada saat ini Indonesia sedang dilanda dengan pandemi.

"Apalagi pada saat ini negeri kita masih dilanda pandemi COVID-19, tetap tenang, tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif," kata Rusdi, dalam konferensi pers, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin 23 Agustus 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Badai Sitokin, Sindrom pada Pasien COVID-19 yang Pernah Dialami Deddy Corbuzier, Ini Gejala yang Ditimbulkan

Terkait video viral tersebut lanjutnya, Bareskrim Polri telah menerima satu laporan masyarakat pada Sabtu, 21 Agustus lalu, dengan nomor register Laporan Polisi No.500/VII/SPKT/Bareskrim Polri.

Selain di Bareskrim, Polri juga menerima tiga laporan terkait kasus serupa di jajaran wilayah Polri.

Baca Juga: Sebelum Laporkan Muhammad Kece, MUI Diminta Introspeksi Diri

Halaman:

Editor: Irwan B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x