Pengemudi Fortuner Plat Dinas Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka Tabrak Lari

- 22 Agustus 2021, 21:16 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (tengah) menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka tabrak lari di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu 22 Agustus 2021. ANTARA/Sihol Hasugian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (tengah) menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka tabrak lari di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu 22 Agustus 2021. ANTARA/Sihol Hasugian. /

KLIK BANGGAI - Polisi menemukan titik terang terkait kasus tabrak lari oleh kendaraan dinas Polri di Jalan Tentara Pelajar Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jumat 20 Agustus dini hari.

Satuan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan menetapkan pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri 3488-07 berinisial AS (20) sebagai tersangka tabrak lari dua mobil tersebut.

"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan dan sebagainya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu.

Dari hasil penyelidikan, kata Sambodo, tersangka AS mengemudikan mobil dengan melawan arah yang membahayakan para pengemudi lainnya.

Baca Juga: Update Covid-19 Banggai Sulteng 22 Agustus 2021, Tujuh Orang Meninggal Dunia

Kemudian, lanjut Sambodo, yang bersangkutan juga termasuk dalam kejadian tabrak lari, karena setelah kejadian dia melarikan diri dan tidak menolong korban atau melaporkan kepada polisi terdekat.

"AS juga dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan, yaitu melawan arah, dan putar balik tiba-tiba dan tetap melanjutkan perjalanan walaupun setelah kecelakaan terjadi," kata dia.

Dia menegaskan bahwa tersangka AS bukanlah anggota Polri, melainkan sopir dari anggota Polri aktif yang menyalahgunakan pelat nomor kendaraan atasannya.

"Pelaku bukan anggota Polri, pelaku kalau di KTP-nya adalah pelajar atau mahasiswa, tapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," katanya.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah