Meski begitu, RS tidak dikenai hukuman dan langsung dibolehkan pulang usai dimintai klarifikasi dan disuruh meminta maaf.
Baca Juga: AHY : Partai Demokrat Harap Visi MPR RI Terus Dijunjung Tinggi
Dalam video berisi permintaan maaf RS yang diunggah akun Twitter Kepala Analis CCIC Polri @M1_nusaputra pada 18 Agustus 2021, RS mengakui unggahannya yang bermasalah itu tidak pantas.
"Saya atas nama RS alamat Karang Agung, Palang, Tuban. Pekerjaan wiraswata. Umur 30 tahun. Pemilik akun twitter ombrewoks, dengan ini menyatakan maaf yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas unggahan di akun twitter saya yang tidak pantas," ucap RS.
"Dan saya minta maaf kepada institusi Polri dan kehakiman serta pemerintah Indonesia. Dan saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Dan sekali lagi saya minta maaf kepada seluruh masyarakat indonesia," kata RS lagi.*** (Rio Rizky Pangestu/Pikiran Rakyat)
Artikel Rekomendasi