Bareskrim Polri Panggil Ferdinand Hutahaean Terkait Kasus Ujaran Kebencian

7 Januari 2022, 16:07 WIB
Bareskrim Polri Panggil Ferdinand Hutahaean Terkait Kasus Ujaran Kebencian /YouTube Ferdinand Hutahaean/

KLIK BANGGAI - Atas dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean akan dipanggil Bareskrim Polri.

Diketahui, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri atas cuitannya di Twitter yang dinilai bermuatan SARA.

Pekan depan, atau Senin 10 Januari 2022 Ferdinand Hutahaean akan diperiksa sebagai saksi.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Segera Diperiksa, Polisi Naikan Status Perkara Dugaan Ujaran Kebencian ke Penyidikan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, surat pemanggilan telah dilayangkan Kamis 6 Januari 2022 kemarin kepada Ferdinand Hutahaean.

"Untuk surat panggilan sudah dikirim, dan rencana Senin, 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Atta Halilintar Ikut Positif Covid-19 Seperti Ashanty?

Dedi menyebutkan, Polri akan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ujaran kebencian diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean.

"Siang ini update akan disampaikan oleh Karopenmas detailnya," ujar Dedi.

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Polri telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Gagal Buat Akun Kartu Prakerja? Mungkin Ini Penyebabnya, Yuk Cari Tahu Solusinya, Klik Link prakerja.go.id

Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 10 orang, di antaranya saksi pelapor, sakti yang mengetahui kejadian perkara, serta lima saksi ahli.

Kelima saksi ahli yang dimintai keterangan terdiri atas ahli agama, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli ITE dan ahli komunikasi.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu 5 Januari 2022 terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Baca Juga: Roy Suryo Bongkar Rahasia Tren Boneka Arwah, Sebut Pengalihan Isu hingga Ulah Marketing

Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Baca Juga: Ashanty Dikabarkan Positif Varian Omicron Sepulang dari Turki, Bagaimana dengan Kondisi Aurel Hemarnsyah?

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Cuitan Ferdinand tersebut menimbulkan respons warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Segera Diperiksa, Polisi Naikan Status Perkara Dugaan Ujaran Kebencian ke Penyidikan

Penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean saat dikonfirmasi menyatakan bersedia memenuhi panggilan kepolisian pada Senin 10 Januari 2022 mendatang.

Ia mengatakan telah menerima surat pemberitahuan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat panggilan pemeriksaan pada Kamis 6 Januari 2022.

"Saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin," kata Ferdinand saat dihubungi awak media. ***

Editor: Marhum

Tags

Terkini

Terpopuler