KLIK BANGGAI - Menaker Ida Fauziyah membawa kabar gembira terkait BSU 2022.
Betapa tidak, Ida Fauziyah merencanakan akan mencairkan dana BSU 2022 pada Jumat besok, atau 9 September.
Diketahui, BSU 2022 kali ini memiliki nominal Rp600 ribu atau lebih kecil dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: BSU 2022 Cair ke 5 Juta Pekerja Besok, Berikut Syarat Penerima
“Mudah-mudahan hari Jumat bisa disalurkan kepada penerima,” katanya saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Dilaporkan, data pekerja yang menjadi calon penerima subsidi gaji tercatat di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5.099.915.
Ida Fauziyah menyebutkan, proses penyaluran BSU 2022 akan dikonsolidasikan dengan matang, utamanya mengenai pemadatan data yang bekerja sama dengan TNI, Polri, Badan Kepegawaian Negara, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: WOW! BSU 2022 Cair Jumat Pekan Ini, Siap-siap Cek Rekening
Langkah ini ditempuh untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran bantuan pada para penerima.
Dalam praktiknya, distribusi BSU 2022 akan dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, juga bantuan PT Pos Indonesia.
“Tahun 2022 ini untuk mempercepat penyaluran di samping kami sampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia,” kata Ida Fauziyah.
Baca Juga: Diduga Terlibat Mutilasi di Papua, Jenderal Dudung Minta Enam Prajurit TNI Dipecat
Ada pun para calon penerima BSU wajib memenuhi ketentuan di bawah ini sesuai apa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, soal pedoman Bantuan Pemerintah berupa BSU, di antaranya:
- Merupakan WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
Baca Juga: Diduga Terlibat Mutilasi di Papua, Jenderal Dudung Minta Enam Prajurit TNI Dipecat
- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Bukan PNS, Polri dan TNI
- Penerima BSU tidak menerima bantuan sosial lainnya.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Depok.pikiran-rakyat.com berjudul "Menaker Sebut BSU Akan Disalurkan Pekan Ini pada 5 Juta Penerima, Simak Syarat Dapat Subsidi Gaji," ***
Artikel Rekomendasi